Bareskrim Ungkap Bisnis Gelap Gas Bersubsidi, Negara Rugi Rp5,4 Miliar

Jateng, mejaredaksi – Di balik kelangkaan gas melon 3 kilogram yang kerap dikeluhkan masyarakat, ternyata tersimpan praktik curang yang terorganisir. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pengoplosan gas LPG bersubsidi di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Tiga orang pelaku berinisial R, T, dan A diringkus dalam operasi tersebut. Ketiganya diduga terlibat dalam pemindahan isi tabung gas 3 kg ke tabung nonsubsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg.

Dari hasil pengungkapan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,4 miliar dengan perputaran uang mencapai Rp9 miliar.

“Modus ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga masyarakat kecil yang bergantung pada gas subsidi,” tegas Brigjen Moh. Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri, dalam konferensi pers, Minggu (2/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, sindikat ini diketahui beroperasi lebih dari satu tahun dengan memanfaatkan sekitar 1.000 tabung LPG 3 kg setiap hari.

Polisi menyita total 1.697 tabung gas 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, 91 tabung gas 5,5 kg, 14 tabung gas 50 kg, serta sejumlah peralatan seperti selang regulator modifikasi, segel palsu, dan lima unit mobil pikap.

R bertugas mengatur lapangan, T mengelola keuangan dan pasokan bahan baku, sementara A menjadi eksekutor penyuntikan gas.

Ketiganya kini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja.

Pihak Pertamina, melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Patra Niaga JBT, Taufiq Kurniawan, mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menindak kasus ini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Segel resmi LPG bisa dipindai dan menampilkan informasi produk asli. Kalau tidak muncul data, berarti segel itu palsu,” jelasnya.

Kasus ini menjadi yang kedua di wilayah Jawa Tengah dan DIY sepanjang tahun 2025. Polri dan Pertamina pun menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap distribusi LPG bersubsidi agar tidak kembali dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *