Bawaslu Tanjungpinang Masih Periksa Saksi soal Pelanggaran Politik Uang Caleg

Ilustrasi Politik Uang, sumber foto: nu online

Tanjungpinang, mejaredaksi – Bawaslu Tanjungpinang masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, terkait dugaan pelanggaran politik uang yang didiga dilakukan calon legislatif (caleg).

Setidaknya, Bawaslu telah memeriksa dua orang saksi, yang mengetahui kejadian tersebut.

“Sudah dua orang saksi diperiksa dalam kasus dugaan politik uang ini,” kata Yusuf Jumat (9/2).

Yusuf menyampaikan, awalnya pengaduan politik uang ini diterima oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanjungpinang Barat, dari masyarakat.

Pengaduan tersebut juga disertakan dengan bukti, berupa video. Usai mencukupi bukti formil dan materil, kemudian pengaduan tersebut diteruskan ke Bawaslu Tanjungpinang.

Bawaslu Tanjungpinang memiliki waktu 14 hari, untuk mengusut dugaan pelanggaran politik uang ini.

“Kemudian kita telusuri bersama Gakumdu, karena mencukupi lalu kami registrasi,” ujarnya.

Yusuf masih belum bisa membeberkan identitas caleg yang dilaporkan tersebut. Tapi ia memastikan caleg yang diduga terlibat politik uang itu, merupakan caleg Daerah Pemilihan (Dapil) Tanjungpinang 1 (Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota)

“Karena ini kan masih diduga, kita masih mendalami lagi dugaan kasus ini,” pungkasnya.

Penulis: Ismail
Editor: Syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *