Bawaslu Tanjungpinang Terima Laporan Pelanggaran Politik Uang Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, M.Yusuf. Foto: Ismail

Tanjungpinang, mejaredaksi – Bawaslu Kota Tanjungpinang, menerima laporan dugaan politik uang yang dilakukan oleh oknum calon legislatif (caleg).

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf menyampaikan, dugaan politik uang itu terjadi di daerah pemilihan (Dapil) Tanjungpinang Barat.

“Ada laporan masyarakat, mereka lapornya ke Panwascam Tanjungpinang Barat,” ujar Yusuf, Selasa (6/2).

Ia menerangkan, saat ini Panwascam Tanjungpinang Barat tengah melengkapi bukti materil dan formilnya. Jika sudah lengkap, akan segera dilimpahkan ke Bawaslu Tanjungpinang.

“Setelah itu kita registrasi untuk didalami bersama Sentra Gakkumdu. Sekarang masih dugaan,” tambahnya.

Yusuf menuturkan, kasus dugaan politik uang itu akan didalami selama 14 hari. Jika terbukti, maka oknum caleg tersebut akan dicoret dari peserta Pemilu 2024. Sebab, telah masuk ke ranah Pidana.

“Kita diberi waktu selama 14 hari, karena kasus pidana itu harus selesai dalam waktu yang ditentukan. Sanksinya bisa dicoret dari kepesertaan, karena itu pidana,” tutupnya.

Penulis: Ismail
Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *