
Bintan, MR- Polsek Tambelan menyerahkan Tersangka Martin (30), buronan kasus penggelapan yang di tangkap oleh Polsek Tambelan beberapa waktu lalu, ke Mapolsek Bintan timur.
Martin dibawa dari Tambelan menggunakan kapal ikan KM HASIL LAUT JAYA 10 yang berangkat dari Tambelan Minggu (10/11) pukul 13.00 wib dengan Pengawalan personil Polsek Tambelan, serta personil Polsek Bintan timur yang melakukan penjemputan..
Tiba di Pelabuhan Kijang, senin sekitar pukul 12:00 wib, tersangka langsung dibawa menuju Mapolsek Bintan timur untuk diserahterimakan.
“Perjalanan cukup panjang, akhirnya tersangka (Martin) sudah kami serahterimakan kepada Polsek Bintan timur. ujar Kapolsek Tambelan, Ipda Misyamsu Alson, senin (11/11).
Sebelumnya, Polsek Tambelan menangkap tersangka Martin, buronan Polsek Bintan timur pada kamis, (7/11) di Pulau Pinang yang berjarak sekitar 6 jam perjalanan laut dari Kecamatan Tambelan.
Martin ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Martin menjadi buronan polisi atas laporan Amri Susanto (23) warga Sei Lekop, kecamatan Bintan Timur dengan nomor LP/B-20/XI/2019/Res Bintan/Sek Bintim, (1/11) telah melakukan tindak pidana penggelapan.
Kronologis penggelapan yang dilakukan Martin, berawal dari Martin meminjam pompong kepada Amri dengan alasan untuk melaut pada (27/10), namun setelah dua hari pompong tersebut tidak kunjung dikembalikan. Amri berusaha berkali-kali menghubungi nomor ponsel Martin, akan tetapi ponselnya tidak bisa dihubungi.
Dari hasil penyelidikan, ternyata pompong milik Amri telah dijual oleh Martin kepada seseorang pada (31/10) seharga Rp 8.500.000.
Kapolsek Tambelan, Ipda Misyamsu Alson membenarkan, jika Martin mengakui telah menjual pompong tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Saat kami tangkap dan interogasi, tersangka mengakui menjual pompong milik Amri seharga Rp 8.500.000, tambah Alson.
Akibat kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 25.000.000. Red












