Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, Apri Sujadi Terancam Pidana Maksimal Penjara Seumur Hidup

Tim penyidik KPK saat menggeledah ruang Bupati Bintan, beberapa bulan lalu.

Jakarta, MR – Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kepada Apri Sujadi dan Mohd. Saleh Umar, untuk kepentingan penyidikan dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim penyidik KPK.

Dalam konfrensi pers secara virtual Live Facebook, Kamis (12/8/2021), yang dipimpin Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebutkan terhadap saudara AS (Apri Sujadi) dimulai hari ini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan MSU (Mohd. Saleh Umar) ditahan di Rutan Kavling C1 Gedung ACLC atau gedung KPK lama.

“Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC,” katanya dalam rilis.

Dugaan kasus korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan periode 2016-2018 ini, melibatkan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh Umar.

Selain itu, dalam rilis yang didapatakan media ini, juga menyampaikan bahwa perbuatan para Tersangka, diduga antara lain bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.

Kemudian juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.

Sehingga atas perbuatannya, Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pasal pasal 2 ayat (1), menyebutkan ancaman hukuman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Bar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *