
TANJUNGPINANG, MR – Empat terduga pelaku pencuri obatan di sejumlah Apotek Kimia Farma Tanjungpinang dibekuk satreskrim Polres Tanjungpinang.
Keempat tersangka yakni Agus Firmansyah (34), Lukman (44), Angga Dian (26) dan Arfian Towibowo (35).
Mereka diamankan di Pelabuhan Penyebrangan Kapal Roro Tanjung Uban, Bintan saat akan menyebrang ke Batam, Selasa (30/6) pagi.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, keempat pelaku saat melakukan pencurian di Apotek Kimia Farma terekam CCTV dan viral di media sosial.
Pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku berada di Pelabuhan Roro Tanjung Uban.
“Dari informasi itu, unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang berkoordinasi Polsek Bintan Utara dengan berhasil diamankan empat pelaku,” ujarnya, Selasa (30/6)
Dari penangkapan tersebut turut diamankan diamankan barang bukti hasil curian keempat pelaku.
Kasat menyebutkan, keempat pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di lima Apotek Kimia Farma di Jalan Bintan, Kilometer 11 Tanjungpinang, Bintan Centre, Tanjungpinang City Center (TCC) dan Kilometer 16.
Modusnya dua pelaku berpura-pura untuk membeli obat di kasir dengan maksud mengalihkan pandangan karyawan dan dua pelaku lain nya mengambil barang-barang yang ada di apotek tersebut.
“Saat ini keempat pelaku sudah berada di Polres Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.(red)








