Hakim Perintahkan Jaksa Panggil Pemilik PT Pasifik Grup

Sidang TPPU Narkoba agenda pemeriksaan Terdakwa Asun di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, selasa (9/6/2020).

TANJUNGPINANG,MR – Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) memanggil pemilik PT Pasifik Grup, Akim sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Aman alias Asun.

Pemanggilan Akim karena adanya kejanggalan tranfer uang sebesar Rp 50 juta hingga Rp 200 juta dalam satu bulan untuk uang minyak speed.

“Itu uang minyak kapal, Akim bos saya. Saya siap jika Akim dipanggil yang mulia,” ucap Asun Selasa(9/6).

Didalam persidangan dengan video confren, Asun mengatakan bahwa dirinya berkerja sebagai Nahkoda pada tiga unit speed milik Yan Fitri yang disewa oleh PT Pasifik Grup milik Akim, dengan gaji Rp 7,5 juta.

“Speed itu milik Yan Fitri, Wakapolda Kepri, yang disewa Akim,” jelas Asin.

Namun awalnya, pada saat Hakim menanyakan apakah pernah membawa narkoba jenis sabu dari Johor, atas perintah Khor Ing Hau, Asun berbelit-belit dan tidak mau mengaku.

Tetapi akhirnya Asun juga mengaku pernah mengambil narkoba jenis sabu seberat 0,5 kg sampai 1 kg dari Johor Malaysia atas perintah narapidana Lapas Tembus Kota Batam, Khor Ing Hau alias Ahau. Sehingga disepakati upah yang diberikan kepada Asun sebanyak Rp 50 juta.

Asun juga sempat memberi keterangan bahwa sejumlah uang yang saya ke rekening yang di transfer ke rekening BCA nama aman dengan nomor rekening 3800796741 adalah dari Akim, dengan alasan sebagai yang pembelian minyak speed.

Dalam persidangan, Asun selalu berbelit-belit dan selalu menjawab tidak tahu dan lupa, dengan alasan karena kasus itu sudah lama terjadi di tahun 2018 lalu.

Selain itu Asun juga sempat membantah ATM BCA dengan nomor rekening 6019 0055 1636 7641 atas nama Jamal yang dipegang Asun, hanya untuk dititipkan saja.

Tetapi sesuai fakta persidangan, Eduard Sihaloho, Ketua Majelis Hakim menyebutkan sesuai keterangan Jamal di beri imbalan sekitar Rp 92 juta, dan dapat membeli satu unit mobil serta sebidang tanah. Dari hasil mengambil sabu dari Malaysia di Perairan Lobam Bintan.

Selanjutnya Eduard, mengatakan dalam satu hari rekening terdakwa mendapatkan dua kali transfer uang sebesar Rp 50 juta dari Nevi Sefliana Dewi, hingga akhirnya dalam satu bulan yang dikirimkan kerekning terdakwa berjumlah Rp 400 juta.

“Itu uang anak saya yang mulia, anak saya kerja di kapal persiar,” jelas Asun.

Eduard menyampaikan bahwa di buku tabungan anak nya saja hanya ada saldo sebesar Rp 30 juta dan di rekening istri terdakwa hanya Rp 70 juta. Tetapi di rekening terdakwa jumlah transaksi uang seluruhnya kurang lebih mencapai Rp 2 miliar.

“Itu hanya 4 bulan ditahun 2020 saja transaksi uang sebanyak itu,”kata Eduard.

Asun juga mengaku bahwa mobil Toyota Rush BP 1074 MO dibeli oleh istri dan anaknya, tetapi Asun hanya mengaku mentranfer uang sebesar Rp 70 juta ke istrinya untuk pembelian mobil tersebut.

Usai mendengar keterangan terdakwa Asun, Ketua Majelis Hakim Eduard P Sihaloho yang didampingi oleh Majelis Hakim anggota menunda persidangan hingga satu pekan mendatang.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *