Tanjungpinang, mejaredaksi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) resmi melimpahkan dua tersangka dan 200 barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco tahap V tahun anggaran 2015. Penyerahan dilakukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kamis (19/12/2024).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington, mengungkapkan kedua tersangka tersebut adalah H, pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang, serta AK, Direktur PT Ikhlas Maju Sejahtera (IMS).
“Ada dua tersangka, H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AK selaku Direktur PT IMS. Kami juga menerima 200 barang bukti berupa dokumen dan lainnya,” jelas Roy.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan modus operandi berupa pembayaran berlebih dalam proyek pembangunan tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar. Kerugian ini terungkap berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Modusnya terkait volume pekerjaan yang melebihi pembayaran. Fakta-fakta selengkapnya akan terungkap di persidangan,” tambah Roy.
Menariknya, kedua tersangka bukan wajah baru dalam kasus korupsi. Sebelumnya, H dan AK juga telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Domestik Dompak, Tanjungpinang.
Kini, kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Kami akan segera melimpahkan kasus ini ke PN untuk mendapatkan kepastian hukum,” tutup Roy.
Penulis: Ismail | Editor: Syaiful












