Bintan, mejaredaksi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp336.761.340 dari perkara korupsi yang menjerat mantan Direktur PT Bintan Inti Sukses, Susilawati.
Penyerahan uang pengganti dilakukan oleh pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Bintan, Muhammad Rizki Harahap didampingi Kasi Intelijen Roi Baringin Tambunan mewakili Kajari Bintan, Andy Sasongko.
Kasus ini bermula dari pengelolaan keuangan dan aset PT Bintan Inti Sukses, BUMD milik Pemkab Bintan, periode 2021–2023.
Susilawati, yang diangkat sebagai Direktur Utama berdasarkan SK Bupati Bintan Nomor 286/VI/2020, diketahui menggunakan dana perusahaan untuk pematangan lahan dan pengeluaran lainnya tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp336.761.340. Sesuai Pasal 18 UU Tipikor, terdakwa diwajibkan mengganti kerugian negara.
“Penyerahan uang pengganti secara penuh ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam menyelamatkan keuangan negara,” tegas Kasi Pidsus Rizki Harahap.
Kejari Bintan menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan tuntutan jaksa, sekaligus mendukung arahan Jaksa Agung dalam optimalisasi penyelamatan keuangan negara.











