Kejari Tanjungpinang Terima Penyerahan Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp 269 Juta dari Terpidana Ari Rosandhi

Hukrim914 Dilihat

Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima penyerahan uang pengganti atas kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan terpidana Ari Rosandhi, mantan Kasubdit Administrasi dan Penatausahaan Aset Daerah di BPKAD Provinsi yang juga anak mantan Gubernur Kepri, Isdianto.

Uang sebesar Rp 269.150.000, diserahkan melalui penasihat hukumnya, Zefri Idham, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap dengan bukti penerimaan negara yang tercatat pada nomor kode billing 820241029342775, Selasa ( 29/10/2024).

“Uang pengganti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 4863K/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2024,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan negeri Tanjungpinnag, dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (30/10/2024).

Ari Rosandhi, yang divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi, menjalani proses eksekusi putusan melalui Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT – 1195 / L.10.10 / Fuh.1 / 09 / 2024 yang diterbitkan pada 23 September 2024.

Kejari Tanjungpinang menegaskan bahwa pelaksanaan penyerahan uang penganti ini sebagai langkah tegas dalam mematuhi keputusan pengadilan dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Untuk diketahui, Ari Rosandhi divonis bersalah bersama dua terpidana lainnyan yaitu Abdi Surya Rendra, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Aset BPKAD Kepri pada 2019-2021, dan Tri Wahyu Widadi, yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kepri pada periode yang sama.

Ketiganya terlibat dalam kasus korupsi Dana Hibah Bansos Dispora Provinsi Kepri tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp 6,2 miliar.

Penulis/Editor: Syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *