Kejati Kepri Tahan Mantan Direktur Umum TVRI dalam Kasus Korupsi Proyek Studio Senilai Rp10 Miliar

Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun anggaran 2022. Tersangka Meggy Theresia Rares, mantan Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga Juni 2023, langsung ditahan oleh tim penyidik, Selasa (10/6/2025) sore.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio TVRI yang bersumber dari APBN 2022 senilai Rp10 miliar. Proyek yang mencakup pembangunan dua lantai, atap, dan pekerjaan penunjang ini dilaporkan rampung 100 persen, namun hasil pemeriksaan menyatakan tidak sesuai kontrak dan diduga direkayasa demi pencairan dana penuh.

Berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,08 miliar. Tindakan itu melibatkan sejumlah pihak termasuk Pejabat Pembuat Komitmen, kontraktor pelaksana, serta konsultan pengawas.

Kajati Kepri, Teguh Subroto, menyatakan bahwa Meggy Theresia Rares ditahan selama 20 hari hingga 29 Juni 2025 di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang. Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman berat.

“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” tegas Kajati.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Kepri, Yongki mengatakan, tersangka Meggy diduga ikut terlibat dalam proses perencanaan proyek Studio LPP TVRI Kepri seperti yang terungkap dalam persidangan ketiga tersangka sebelumnya.

“Penetapan pemenang, perencanaan segala macam, juga ada indikasi menerima uang,” jelas Yongki.

Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Harli Tambunan (Direktur PT Tamba Ria Jaya), Danny Octa Dwirama (PPK), dan Anna Triana (konsultan perencana dan pengawas).

Harli Tambunan juga telah mengembalikan dana kerugian negara senilai SGD 45.000 (sekitar Rp527 juta) ke rekening Kejati Kepri. Kini, berkas ketiga tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dan tengah dalam proses persidangan.

Penulis/Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *