
Bintan, MR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi menahan Kepala Puskesmas Sei Lekop, dr Zailendra Permana, atas dugaan korupsi dana Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) di Puskesmas Sei Lekop-Bintan, Rabu (19/1/2022).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi mengatakan ZP (dr Zailendra) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka ini diduga memerintahkan stafnya menambah nama-nama Nakes serta menambah masa hari kerja Nakes untuk dijadikan penerima insentif tenaga kesehatan.
“Tersangka diduga membuat laporan fiktif terhadap masa kerja dan kegiatan tenaga kesehatan dalam penanganan pasien Covid-19 pada tahun 2020-2021,” ujarnya.
Kembali dijelaskannya, perbuatan tersangka dilakukan sejak Maret 2020 hingga tahun 2021 dari total anggaran insentif nakes sekitar Rp 800 juta, yang bisa dipertanggung jawabkan dan hanya sekitar Rp 300 juta serta sisanya sekitar Rp 500 juta itu potensi kerugian negara.
Masih dikatakannya, untuk tindaklanjut dalam kasus ini, pihaknya mengatakan tidak menutup kemungkinan, apa bila ada tersangka lain yang terlibat, apabila dilengkapi dengan alat bukti.
Atas perbuatanya, Kejaksaan menjerat Tersangka Zailendra dengan Pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
“Dari Rp500 juta nilai kerugian berdasarkan audit. Tersangka juga telah mengembalikan Rp150 juta, dan menjadi barang bukti yang disita pihak penyidik,” terang Fajrian.
Selain dugaan korupsi di Puskesmas Sei Lekop, Kasipidsus Kejari Bintan mengatakan, Tim penyidik juga sedang melakukan penyidikan terhadap sejumlah puskesmas lainnya di Kabupaten Bintan karena diduga melakukan praktek yang sama.
“Kami juga melakukan penyidikan terhadap seluruh puskesmas yang ada di Bintan dengan total 14 puskesmas. Hasilnya sudah terkumpul sekitar Rp 500 juta yang dikembalikan oleh para Nakes dan dikembalikan ke kas daerah,” tutupnya. Rul












