Lengkap, Kejari Bintan Terima Berkas Perkara Narkoba 118 Kg

BINTAN, MR – Kejaksaan Negeri Bintan menerima pelimpahan berkas perkara narkoba sabu seberat 118 Kilogram dan tiga orang tersangka S

Pelimpahan tahap II Berkas Perkara narkoba 118 kg di Kejari Bintan, senin (25/11)

yahrul, Jufri dan Zaidir, mereka dit dari Satreskoba Polres Bintan, Senin (25/11).

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Sigit Prabowo mengatakan, berkas perkara narkoba dengan tiga orang tersangka sudah lengkap, setelah menerima pelimpahan ini, pihaknya secepatnya akan melimpah ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan.

“Secepatnya kita akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” katanya.

Lanjutnya, saat ini ketiga tersangka ditahan selama 20 hari atau hingga 14 Desember mendatang, tapi apabila selama masa tahanan Kejari ada berkas yang belum siap maka penahan akan diperpanjang.

Selain menerima berkas dan tersangka, barang bukti berupa sabu seberat 3.660 gram, dua unit kendaraan roda empat, tujuh surat unit handphone, ATM dan buku bank dijadikan bukti dalam persidangan.

“Yang mana sebelumnya 114 kg sudah dimusnahkan di Polres Bintan,” jelasnya.

Ketiga tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 113 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 2 UU RI. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *