
Batam, MR – YF, oknum Guru SMK di Kota Batam berusia 25 tahun ditangkap polisi setelah dilaporkan berulang kali menyodomi seorang muridnya.
Kelakuan bejat YF terungkap setelah orang tua korban curiga dengan prilaku korban yang berusia 16 tahun.
Minggu 14 Mei 2023, saat menggelar acara keluarga di rumah mereka, ayah korban merasa janggal melihat cara korban duduk dan berjalan.
Ayah korban beritanya, korban diam saja. Jadilah Sang Ayah memaksa.
Ketika itu ayak korban kaget. Ada luka di bagian anus korban.
Tak hanya itu, organ akhir pencernaan korban itu juga mengeluarkan cairan.
Korban lalu dibawa ke RS Embung Fatimah. Sakit di anus korban parah. Dokter menyarankan dioperasi.
Prahnya luka korban ini makin membuat Sang Ayah penasaran.
Setelah ditanya secara perlahan, korban pun akhirnya mengaku.
Katanya, luka di anus itu akibat disodomi YF, guru SMK tempat dia bersekolah.
Tak ayal Sang ayah murka. Korban diajak mendatangi Si Oknum Guru cabul itu.
Sang Ayah juga mengajak sejumlah guru lain di sekolah itu.
YF “disidang”. Ia tak bisa berkelit dan mengakui perbuatannya.
Berulang Kali
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono dalam konfrensi pers Selasa (6/6/2023) menerangkan, setelah korban mengaku, ayah korban membuat laporan di Polsek Sagulung.
Polisi kemudian menjemput YF di rumah kos-kosannya.
“Berdasarkan dua alat bukti serta telah dilakukan gelar perkara maka terhadap guru sekolah korban yg diduga melakukan perbuatan cabul,” terang Kompol Budi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya celana dalam serta celana olahraga yang dikenakan korban ketika disodomi tersangka.
Dari keterangan korban, kata Budi, setidaknya empat kali ia disodomi tersangka.
Pada tanggal 2, 9 dan 16 Februari 2023, dan terakhir pada 9 Maret 2023.
Rata rata perbuatan tersangka dilakukan jam sebelas siang. Perbuatan itu berlangsung di rumah kontrakan tersangka di Perum BRB Sagulung.
Tersangka YF ditahan. Ia terancam kurungan 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliyar. Dia di jerat dengan UU Perlindungan Anak.
“Karena mempunyai hubungan pendidik, tenaga kependidikan, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” jelas Kompol Budi.
Turut hadir dalam komprensi persi Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan, Komisioner KPPAD Kota Batam, serta sejumlah pejabat di lingkup Polresta Barelang.
Penulis / Editor : Andri












