Pembunuhan Istri Siri di Bintan: Polisi Ungkap Motif Tersangka dan Pihak Ketiga

Bintan, mejaredaksi – Kasus pembunuhan istri siri yang menghebohkan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, akhirnya terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Bintan, Senin (29/9/2025). Sakit hati, cemburu yang melibatkan orang ketiga menjadi motif pembunuhan tersebut.

MP (45), seorang suami, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah tega menghabisi nyawa R (38), istri sirinya, di kediaman mereka di Perumahan Grand Pesona Mutiara, Sei Lekop, Bintan Timur.

Polisi menyebut motif utama adalah emosi yang dipicu kecemburuan dan tudingan perselingkuhan yang melibatkan pihak ketiga, yang ironisnya adalah keponakan tersangka sendiri.

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, menjelaskan bahwa pemicu peristiwa sadis ini adalah konflik internal. Korban (R) menuding keponakan tersangka, yang tinggal serumah, sebagai perusak rumah tangganya. Di sisi lain, tersangka (MP) balik menuduh korban sebagai biang kerok yang merusak hubungannya dengan keluarga besarnya.

Kapolres mengungkapkan, pasangan ini sempat terlibat cekcok dan perkelahian. Bahkan, korban disebut sempat melakukan perlawanan fisik yang memicu kemarahan MP.

“Usai bertengkar, pada tengah malam tersangka mengambil parang di kamar depan dan masuk ke kamar korban, kemudian mengayunkannya ke korban berkali-kali,” terang Kapolres.

Untuk mengungkap kasus ini, kepolisian telah memeriksa sembilan orang saksi. Perbuatan keji yang dilakukan MP kini membuatnya dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menghilangkan nyawa orang lain.

Atas tindakannya yang dipicu oleh kecemburuan maut ini, tersangka MP kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *