Pemilik Sabu 944,54 Gram Dihukum 12 Tahun Penjara

Terdakwa Novy saat menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, MR – Terdakwa Novy Opriyandi harus merasa dinginnya jeruji besi selama 12 tahun dikarenakan memiliki narkoba sabu sebanyak 944,54 gram.

Amar putusan ini di bacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Awani Stiyowati dan Jhonson Sirait di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa(17/12).

Guntur mengatakan, terdakwa tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, yang berat nya mencapai 944,54 gram, sebagaimana melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” katanya.

Mendengar hukuman itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Muhammad Indra Kelana menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.

“Terdakwa menerima putusan majelis hakim,” jelasnya

Hukuman ini lebih tiga tahun penjara, yang mana Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Waruwu yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar mulai subsider 8 bulan.

Sebelumnya, Jumat (7/6) lalu Satnarkoba Polres Bintan menangkap terdakwa, pada saat melakukan penggeledahan dan motor Honda Revo BP 3835 CT warna hitam ditemukan 8 paket sabu didalam bagasi motor dan 12 paket yang di bungkus plastik bening ditemukan didepan tangga Wisma Tepi Laut Tanjungpinang.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *