
Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan mengecek izin Cafe Leko. Hal ini merupakan buntut terjadinya keributan, antara pengunjung di kafe dan klub malam tersebut.
Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan mengatakan, ia telah berkoordinasi dengan Satpol PP Tanjungpinang.
Atas keributan yang terjadi Minggu (14/1) sekitar pukul 04.00 WIB tersebut, Hasan akan melakukan rapat koordinasi, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) yang ada di Tanjungpinang.
“Jika tidak memiliki izin, tegas akan kita tutup saja, kalau mau berusaha ikuti prosedurnya. Tapi saya cek dulu ada tidak izinnya,” ujar Hasan, Rabu (17/1).
Ia menerangkan, Pemko Tanjungpinang tidak menghalangi masyarakat untuk berusaha di Tanjungpinang. Namun, perlu mengikuti prosedur
Hasan juga menambahkan, untuk izin penjualan minuman beralkohol memiliki standard yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan.
“Karena akibat seperti itu terjadi perkelahian dan kerusuhan. Inikan malah tidak menciptakan kondisi kondusif di kota Tanjungpinang,” kata Hasan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah menuturkan, pihaknya telah melakukan cek data Online Single Submission (OSS).
“Terkait Lekko Cafe, kami sudah melakukan cek data, atas nama Lekko Cofee di data OSS tidak ada,” tambahnya.
Sementara untuk izin diskotek atau THM, hal itu merupakan kewenangan dari Dinas Pariwisata Provinsi Kepri.
“Jika ditanya izin Cafe, untuk Izin cafe kewenangan pemko dan izin cafe terbit secara otomatis melalui pengajuan di OSS,” tambahnya.
Selain itu, DPMPTSP juga telah menelusuri informasi Lekko Cafe melalui google. Hasilnya, Lekko Cafe berkaitan dengan izin perorangan atas nama Sukarno.
“Dan kami telusuri di data OSS berdasarkan nomor hp, ada berkaitan dengan izin perorangan atas nama Sukarno,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful












