Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang tengah membahas rencana pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Pemotongan ini diperlukan untuk menjaga keseimbangan anggaran, sesuai ketentuan bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 50 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sekretaris Daerah Tanjungpinang, Zulhidayat, mengungkapkan bahwa jumlah pegawai di Pemko Tanjungpinang terus bertambah, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Untuk PPPK, penghitungan TPP dilakukan sama seperti PNS. Kemungkinan, TPP untuk PPPK tetap atau naik sedikit, sedangkan untuk PNS perlu dilakukan penyesuaian,” ujarnya, Selasa (5/11/2024).
Zulhidayat belum memastikan besaran pemotongan TPP untuk ASN, karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih dalam tahap perhitungan.
Pemotongan ini direncanakan untuk disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jika rencana ini disepakati, pemotongan TPP akan berlaku mulai Januari 2025,” tambah Zulhidayat.
Di sisi lain, TPP bagi PPPK di lingkungan Pemko Tanjungpinang kemungkinan akan mengalami kenaikan, mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang merevisi peraturan terkait gaji dan tunjangan PPPK.
“Anggaran harus diatur sesuai aturan dan kemampuan keuangan daerah,” tutup Zulhidayat.
Penulis: Ismail | Editor: Andri