Jakarta, mejaredaksi – Upaya pengembangan kasus narkoba yang menjerat bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin kembali membuahkan hasil. Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Akhsan Al-Fadhil alias Genda, yang diduga kuat berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung makan di Jalan SM Amin, Pekanbaru, Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyebut tersangka merupakan bagian dari sindikat yang dikendalikan Ko Erwin.
“Yang bersangkutan berperan sebagai kurir dari sindikat bandar narkoba Erwin Iskandar,” ujar Eko dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).
Penangkapan ini merupakan rangkaian pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat Ko Erwin. Berdasarkan informasi yang dikantongi penyidik, Akhsan diduga hendak melarikan diri ke wilayah Pekanbaru sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat. Ia bersama Ko Erwin disebut pernah membawa sabu seberat 500 gram dan 1 kilogram yang diperoleh dari seseorang yang dikenal sebagai “Bos Aceh”.
Sabu tersebut dikirim dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize hitam milik Ko Erwin. Setibanya di Bima, barang haram itu disimpan di sebuah hotel sebelum didistribusikan.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain. Sabu seberat 500 gram disebut diambil oleh AKP Maulangi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota, sementara 1 kilogram lainnya diambil oleh seorang berinisial AWAN yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Selain menangkap tersangka, petugas turut menyita dua unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp2.360.000 sebagai barang bukti.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut,” tutup Eko.











