Tanjungpinang, mejaredaksi – Rencana aktivitas sedimentasi pasir laut di perairan Numbing, Kabupaten Bintan, menuai penolakan keras dari masyarakat, khususnya nelayan pesisir.
Aksi penolakan ini tidak hanya datang dari warga Numbing, tetapi juga meluas ke sejumlah wilayah lain yang disebut turut terdampak.
Aliansi masyarakat yang dipimpin Rudi menyampaikan penolakan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kepulauan Riau, Jumat (17/4/2026).
Ia menegaskan bahwa dampak kegiatan sedimentasi tidak terbatas pada satu wilayah saja.
“Ada empat kecamatan yang terdampak, tidak hanya Numbing, tetapi juga Mapur, Dendun, Kelong, dan Mantang,” ujarnya.
Penolakan juga disampaikan oleh Adithia Perdana dari aliansi masyarakat. Ia menyoroti tidak adanya pembahasan terkait kompensasi bagi nelayan yang terdampak langsung.
“Nelayan yang seharusnya dilibatkan justru tidak diajak berdiskusi. Yang hadir mayoritas petani yang tidak terdampak langsung,” katanya.
Ia juga menyinggung rencana kompensasi sebesar Rp2 juta yang dinilai tidak pernah dibahas secara terbuka bersama nelayan.
Selain itu, Adithia menilai aktivitas sedimentasi berpotensi merusak lingkungan laut yang menjadi sumber utama mata pencaharian masyarakat pesisir.
“Ini bisa merusak sumber utama penghasilan nelayan di Pulau Numbing,” tegasnya.
Keluhan lain juga muncul terkait aktivitas perusahaan di wilayah Numbing, yakni PT Rejeki Abadi Lestari (RAL).
Warga menyoroti program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dinilai tidak melibatkan masyarakat setempat.
“Terkait CSR saja warga setempat tidak dilibatkan sama sekali,” tambahnya.
Berita terkait:Warga Numbing Tolak Sedimentasi Laut, DPRD Kepri Tampung Aspirasi
Tak hanya itu, dugaan kejanggalan dalam proses administrasi juga mencuat. Adithia menyebut adanya indikasi penandatanganan ganda dalam dokumen persetujuan.
“Terdapat beberapa tanda tangan yang sama, ini perlu ditelusuri,” ujarnya.
Hal tersebut turut menjadi perhatian Komisi II DPRD Kepri yang mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut.
“Kalau dilihat, tanda tangannya sama,” ungkap salah satu anggota dewan.

Sementara itu, seorang nelayan Desa Numbing menegaskan bahwa mayoritas masyarakat menggantungkan hidup dari hasil laut, sehingga mereka meminta dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan.
“Jangan hanya fokus ke Numbing, ada empat kecamatan terdampak. Kami semua harus dilibatkan,” katanya.
Hingga kini, warga mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait perizinan maupun dokumen lingkungan seperti AMDAL. Bahkan, saat diminta, dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan.
“Ada yang bilang sudah memiliki AMDAL, tapi tidak bisa diperlihatkan,” ungkapnya.
Warga juga menilai proses konsultasi publik yang dilakukan perusahaan tidak transparan dan tidak melibatkan organisasi nelayan sebagai pihak yang terdampak langsung.
“Yang dilibatkan bukan organisasi nelayan, padahal ini menyangkut mata pencaharian kami,” tutupnya.











