
BINTAN- Sempena peringatan Hari Ulang Tahun ke – 16 Provinsi Kepri, pegawai di lingkungan Pemkab Bintan, mulai Senin (24/9) hingga Jum’at (28/9) mendatang wajib menggunakan baju kurung khas melayu selama bekerja. Penggunaan baju kurung Melayu tersebut berlangsung selama lima hari.
” seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bintan wajib menggunakan pakaian melayu selama lima hari kerja, mulai Senin (24/9) hingga Jum’at (28/9) mendatang ” ujar Kabag Kominfo Setda Kabupaten Bintan Aupa Samake, Jum’at (21/9).
Dikatakannya juga, bahwa penggunaan baju kurung melayu tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos dimana selain penggunaan baju kurung, seluruh perkantoran OPD , Instansi Vertikal , Bank, Hotel dan Restauran , sekolah – sekolah serta Kantor BUMD juga dihimbau untuk memasang umbul-umbul.
” pemasangan bendera umbul-umbul diharapkan dipasang mulai tanggal 21 hingga 30 September 2018, untuk menambah meriah peringatan Hari Jadi Kepri ” tutupnya. (str)












