Batam, mejaredaksi – Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Polresta Tanjungpinang mengungkap jaringan mafia tanah lintas wilayah yang merugikan ratusan warga. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Kamis (3/7/2025).
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Sindikat ini telah beroperasi sejak 2023 hingga 2025 dan menipu sedikitnya 247 korban dari Tanjungpinang, Batam, dan Bintan.
Modusnya terorganisir, mulai dari mengaku sebagai pejabat kementerian, menggunakan atribut palsu, membuat situs web tiruan, hingga mencetak sertifikat tanah palsu baik analog maupun elektronik.
“Ini bukan sekadar pemalsuan, tapi upaya sistematis merusak kepercayaan publik terhadap hukum dan institusi negara,” tegas Asep.
Dari hasil penyidikan, penyidik menyita 44 sertifikat palsu (10 elektronik, 34 analog), 12 faktur UWT, 2 peta lokasi atas nama BP Batam, dan sejumlah dokumen lainnya.
Sertifikat palsu ditemukan tersebar di Tanjungpinang (17 analog), Bintan (14 analog, 3 elektronik), dan Batam (3 analog, 8 elektronik).
“Dari hasil kejahatan ini, nilai kerugian seiktar Rp16 miliar,” sebut Kapolda.

Kakanwil ATR/BPN Kepri, Nurus Sholichin, turut mengimbau masyarakat agar memverifikasi dokumen tanah secara resmi di kantor pertanahan. Ia menekankan bahwa sertifikat sah hanya ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan setempat.
“Kami di kantor pertanahan ada karpet merah khusus untuk pemohon, supaya diservice dengan bagus,” ujarnya.
Dari kejahatan ini, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti diantaranya 15 unit mobil, 3 unit rumah, 2 unit kapal, uang tunai Rp909 juta dan perhiasan emas.
Para pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 263 dan 378 KUHP, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.











