
Batam, Mejaredaksi – Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa yang dlindungi di sejumlah wilayah di Kota Batam.
Kasus pertama berupa penyelundupan dua ekor arctictis binturong, sejenis musang yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RIa Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Hewan ini diamankan dari seorang warga berinisial RS, warga Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira menerangkan, kedua binturong itu didatangkan dari Jawa dan Sumatera.
“Tersangka RS dalam hal ini tidak ditahan karena tidak memperjualbelikannya. Hewan itu telah ia rawat sejak kecil,” ungkap Putu didampingi Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dan Kabid Konservasi Wilayah 1 Balai besar KSDA Riau Amri, Kamis (30/5/2024).
Selain itu, Polda Kepri juga berhasil mengamankan 52 ekor anak buaya muara (crocodylus porosus) di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Sabtu 25 Mei 2024 lalu.
Menurut Putu Yuda, anaka buaya muara yang dilundungi itu didatangkan dari Tembilahan, Riau.
Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini untuk mendukung upaya penyelidikan dan penyidikan. Barang bukti diamankan berupa dua unit keranjang putih yang digunakan untuk membawa anak buaya muara, satu unit peti kemas kayu untuk mengirim barang, satu unit mobil Toyota Rush hitam, serta dua unit handphone.
Selain itu, Polda Kepri juga berhasil mengungkap upaya penyelundupan 1500 benih telur lobster jenis pasir, Minggu, 26 Mei 2024.
Benih lobster tersebut diamankan dari seorang tersangka yang identitasnya belum diungkap polisi.
Benih tersebut diketahui berasal dari seorang nelayan di Pelabuhan Ratu Serang, Banten, yang kemudian membawanya ke Kota Batam. Benih dibawa menggunakan kiper serta tas kecil.
Tersangka membawa benih lobster itu menumpang bus dari Merak menuju Jambi, kemudian ke Tembilahan.
Dari tembilahan, tersangka menyewa jasa speedboat menuju Pelabuhan Rakyat Sekupang, Kota Batam. (*)
Penulis / Editor: Andri












