Polda Kepri Musnahkan 7 Kg Sabu dan 3,8 Kg Ganja Hasil Pengungkapan 2 Bulan Terakhir

Batam, mejaredaksi – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kepulauan Riau, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari tujuh kasus narkotika yang berhasil diungkap selama September dan Oktober 2024.

Pemusnahan menghadirkan 9 tersangka yang kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika.

Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi 7.047 gram sabu dan 3.866 gram ganja kering.

Barang bukti ini dihancurkan menggunakan mobil insinerator dengan suhu 1200°C, disaksikan oleh para tersangka dan undangan.

“Tujuan pemusnahan ini untuk menjaga keamanan lingkungan dari bahaya narkoba serta menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam mencegah peredaran narkotika,” ujar AKBP Anggoro Wicaksono, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (25/10/2024).

Didampingi sejumlah pejabat terkait, termasuk perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam, pemusnahan dilakukan di hadapan publik dan para media sebagai langkah transparansi serta pencegahan dini.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Anggoro.

Langkah pemusnahan dilakukan sebagai bentuk keseriusan aparat dalam mendukung program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) yang bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika di wilayah Kepri.

Penulis/Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed