Batam, mejaredaksi – Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Juli–September 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono bersama Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, di Lobby Utama Polda Kepri, Rabu (1/10/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 laporan polisi dengan total 28 tersangka yang terdiri dari 23 laki-laki dan 5 perempuan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu 9.482,09 gram sabu kristal (9.110,93 gram dimusnahkan, sisanya untuk pembuktian dan Labfor), 1.299 butir pil ekstasi serta 553,68 gram serbuk ekstasi.
“Jumlah ini setara dengan menyelamatkan ±48.549 jiwa dari bahaya narkotika,” ujar Kombes Pol. Anggoro.
Menurutnya, modus yang digunakan para tersangka beragam, mulai dari peredaran kecil di permukiman hingga jaringan besar yang menyimpan lebih dari 5 kilogram sabu di rumah kos dan perumahan di Batam.
Para pelaku dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari kerja keras penyidik serta dukungan masyarakat.
“Setiap informasi sekecil apa pun dari masyarakat selalu ditindaklanjuti. Komitmen ini sejalan dengan arahan Kapolda Kepri agar program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) terus digelorakan,” tegasnya.
Acara tersebut turut dihadiri perwakilan BNNP Kepri, Kejaksaan, Bea Cukai Batam, Balai POM Kepri, serta tokoh masyarakat.









