
Batam, MR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6.502,4 gram dan ganja sebanyak 2.490 gram, di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri dan di Pendopo Polda Kepri, Rabu (16/2/2022).
“Dari kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada bulan Januari dan Februari Tahun 2022 dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri,” ungkap Kabagwassidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles Panuju Sinaga, saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba.
Dikatakan AKBP Charles, barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank. Sedangkan jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.
“Dalam kasus ini, ada sebanyak enam orang tersangka dengan inisial MS, ARG, DTP, HS, P dan MT. Seluruh barang bukti sudah diuji di Laboratorium Forensik untuk memastikan keasliannya. Selain yang dimusnahkan, sebagian sudah digunakan untuk pengujian, dan sebagian lagi untuk pembuktian dipersidangan,” ujarnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. Bar












