
Bintan, mejaredaksi – Polisi menggerebek tiga lokasi tambang pasir ilegal di Kampung Banjar, Desa Gunung Kijang, Bintan, Kepri, Selasa (9/1/2024). Namun, tidak ada penambang yang ditemukan di lokasi.
Dalam penggerebekan aktivitas tambang pasir itu, polisi mengamankan tiga unit mesin penyedot pasir, pipa panjang, dan jerigen berisi minyak solar. Barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap pelakunya. Jika pelakunya ditemukan, mereka akan diproses sesuai Undang-Undang Tentang Pertambangan Mineral.
“Ancaman pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan denda sebanyak Rp. 100 juta,” katanya.
Marganda mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tambang pasir secara ilegal. Hal ini karena penambangan ilegal dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Jika ingin melakukan penambangan, harus terlebih dahulu mengajukan izin kepada pemerintah melalui instansi yang berwenang,” kata Marganda.
Penulis: Ismail
Editor: Panca









