
Tanjungpinang, MR – Pelaku dalam kasus pembuangan bayi laki-laki di Kampung Wonosari, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang, bertambah.
Satreskrim Polresta Tanjungpinang, mengamankan seorang pria berinisial R (30) yang merupakan pacar BR (15), seorang remaja yang nekat membuang bayinya beberapa hari lalu.
Pelaku R sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Tanjungpinang. Dia ditangkap saat berada di Kabupaten Anambas, pada Minggu (16/7/2023) kemarin.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Cassanova membenarkan bahwa pacar ibu pembuang bayi inisial R itu berhasil ditangkap.
“Iya sudah ditangkap Minggu kemarin,” ujar Iptu Giofany, Selasa (18/7/2023).
Gio menjelaskan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku R mengaku kenal ibu bayi Inisial BR itu dari aplikasi Michat.
Setelah dari situ, keduanya menjalin hubungan asmara hingga melakukan hubungan layaknya sepasang suami istri sebanyak 5 kali.
“Mereka berhubungan lima kali hingga BR hamil,” ungkapnya
Selain itu, kata dia pihak kepolisian akan melakukan tes DNA terhadap pelaku R dan bayi tersebut.
“Iya tindak lanjutnya kita akan lakukan tes DNA,” ungkap dia.
Sebelumnya, bayi berumur dua hari tersebut ditemukan di dalam semak belukar, oleh pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Gang Lembah Merpati VIII.
Dengan dibantu oleh warga setempat, bayi ini dibawa ke Puskesmas Batu 10 Tanjungpinang untuk diberi pertolongan.
Berita Sebelumnya: Setelah Ditetapkan Tersangka, Ibu Pembuang Bayi Tidak di Tahan
Penulis: M.Ismail
Editor: Rico Barino












