Polisi Periksa Dua Saksi, Mantan Ketua RT 4 dan RW 3 Kelurahan Batu IX

Ketua RT 4, Moro Susilo saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang.

Tanjungpinang, MR – Satreskrim Polres Tanjungpinang mulai memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan atas dugaan penyerobotan dan mafia tanah di Kampung Sido Jasa RT 4 RW 3 Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Senin (7/2/2022).

Kepala Unit (Kanit) Idik I Pidum Reskrim Polres Tanjungpinang, Ipda P Pradana Manurung menyampaikan, pihaknya meminta keterangan kepada Mantan Ketua RT 004 Moro Susilo dan Mantan Ketua RW 003 Wahid Hasyim.

“Pelapor sekaligus pemilik lahan Achmad Perdamean Sembiring, hari ini juga dimintai keterangan. Pemeriksaan ini terkait penerbitan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) yang berlokasi RT/RW 004/003, Kampung Sidojasa, Kelurahan Batu IX,” jelasnya.

Usai dimintai keterangan, Wahid Hasim membenarkan bahwa lahan yang dijadikan praktik mafia tanah di Kampung Sido Jasa, merupakan wilayah kerjanya, yang saat itu sebagai Ketua RW 3 Kelurahan Batu IX, Kota Tanjungpinang Tahun 2010-2020.

“Iya benar bahwa lahan milik Mulyani itu memaang berada diwilayah saya, waktu menjabat Ketua RW 3 Kelurahan Batu IX, Tahun 2010-2020. Dan saya baru tau ada surat terbit nama orang lain. Saya juga tidak tau, bagaimana bisa ada surat sertifikat itu,” kata Wahid Hasim.

Selain itu, Wahid juga mengaku tidak pernah sama sekali mentandatangani surat alas hak hingga sertifikat lahan di tanah Mulyani, yang terbit di Tahun 2017 lalu.

Bahkan, dirinya kaget dipanggil Satreskrim Polres Tanjungpinang, untuk diperiksa dalam perkara tindak pidana mafia tanah ini.

“Kalau memang sertifikat itu diterbitkan 2017 saya tidak tau, siapa yang tandatangan bukan RT dan RW kita,” tegas Wahid saat ditemui di Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Wahid menjelaskan, surat alas hak tersebut mencantumkan tandatangan ketua RW 7 RT 3 berinisial SW. Bahkan, kata dia pemilik lahan sesudah Mulyani bernama Sembiring sempat melakukan mediasi di BPN Tanjungpinang.

“Namun SW tidak hadir, saya kira sudah selesai. Ternyata saya dipanggil ke Reskrim. Lahan milik Mulyani yang sekarang sudah dikuasai Sembirinh seluas 2,7 hektar, yang hilang ada 13 ribu meter persegi,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Mantan Ketua RT 4 Tahun 2010-2017, Moro Susilo meyampaikan bahwa dirinya tahu persis kondisi lahan milik Mulyani. Kata dia, lahan milik Mulyani sempadan dengan lahan milik Mimarno.

“Kalau ada timbul surat lagi, saya sebagai RT saat itu juga tidak pernah mengeluarkan surat. Tapi kenapa ada surat yang timbul dari RT dan RW lain,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang warga Achmad Pardamean Sembiring yang didampingi Kuasa hukum Andrizal SH, mengadu ke Polres Tanjungpinang, lantaran diduga menjadi korban mafia tanah.

Andrizal menjelaskan, pengaduan dilakukan atas kerugian formil dan material yang dialami kliennya (AP. Sembiring), atas penggelapan bidang lahan dan dugaan mafia tanah yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai tenaga pembantu di Kelurahan Batu Sembilan, Kota Tanjungpinang.

“Dari modus dan praktek yang dilakukan, klien kami menduga menjadi korban. Sehingga kami membuat pengaduan ke Polisi atas dugaan penggelapan dan mafia tanah dengan modus pemalsuan surat,” tegas Andrizal. Bar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *