Polisi Tetapkan ASN Pemprov Kepri Tersangka Dugaan Penipuan Rp 520 Juta

Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Tanjungpinang, MR – Satuan Reserse Kriminal (Satkerim) Polres Tanjungpinang menetapkan Nona Marlian (37) ASN di Biro Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebagai Tersangka dugaan penipuan dan penggelapan Uang senilai Rp 520 juta.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Satreskrim Polres Tanjungpinang, Ipda Rizky Yudiyanto mengungkapkan, kronologis kejadian, tersangka memanfaatkan jabtannya di sekretariat Biro Umum Provinsi Kepri untuk menawarkan proyek bingkisan halal bihalal Idul Adha sebanyak 2100 pax kepada korban Eva Yuliana dengan anggaran sebesar Rp 520 juta pada 29 Juli 2020 lalu.

“Uang senilai Rp 520 juta dikatakan tersangka untuk membiayai belanja modal proyek dan bermaksud akan mengembalikan modal dan fee sesuai batas waktu yang dijanjikan. Namun sekian lama dan setelah korban melakukan pengecekan ke bagian biro umum ternyata tidak ada,” ungkap Rizky saat di temui di Mapolres Tanjungpinang, Senin (28/12/2020.

Merasa tertipu dan uangnya tidak kunjung di kembalikan, akhirnya korban membuat laporan ke Mapolres Tanjungpinang. Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan korban, akhirnya ASN ini ditetapkan tersangka dan kini di tahan di Mapolres Tanjungpinang.

Dari informasi yang diperoleh, selain korban Eva Yuliana, masih ada beberapa korban lainnya yang juga menjadi korban penipuan ASN Pemprov Kepri tersebut. Penyidik Polres Tanjungpinang masih mendalami dugaan penipuan terhadap korban lainnya.red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *