
Anambas, Mejaredaksi – Polres Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau membekuk seorang pria tersangka penipuan dengan modus usaha perikanan yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian hingga Rp1.1 miliyar lebih.
Pelaku berinisial AS, 28 tahun, dibekuk Tim Jatanras Polres Kepulauan Anambas di di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kompek Jamrud Karya Jl. Karya No.5, RT 109 RW 18, Pal IX, Pontianak Kalimantan Barat, Rabu (5/6/2024).
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto melalui Kasat Reskrim Iptu Rio Ardian menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan bekerjasama dengan Resmob Polda Kalimantan Barat.
“Penangkapan dilakukan dengan upaya paksa. Pelaku sempat diperiksa di Polsek Pontianak Selatan sebagai upaya pengembangan,” kata Rio, Selasa (11/6/2024).
Menurut Rio, aksi penipuan oleh pelaku berlansung dalam rentang waktu tahun 2018 hingga 2024.
Tahun 2018, kepada korban menawarkan kerjasama berbagai jenis usaha. Mulai dari usaha ikan, lobster, hingga kelapa sawit.
Singkatnya korban menyepakati kerjasama yang ditawarkan, dengan perjanjian keuntungan dibagi dua.
Akhir tahun 2018, korban mentransfer uang sebesar Rp300 juta ke rekening pelaku sebagai modal bisnis.
Namun kesepakatan tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Korban tidak pernah menerima hasil keuntungan hingga tiga tahun usaha berjalan. Pelaku bahkan tidak bisa dihubungi lagi pada tahun 2021.
Cukup lama pelaku menghilang. Namun di tahun 2022, pelaku kembali menghubungi korban. Dia menjelaskan dirinya menjalani hukuman penjara di Kalimantan.
Naifnya korban memaklumi alasan itu. Juga termasuk ketika pelaku kembali menawarkan kerjasama.
“Pelaku mengatakan kalau dirinya ada usaha baru yang sedang berkembang,” tambah Iptu Raja Vindho, Kasu Humas Polres Kepulauan Anambas.
Kepada korban, pelaku kembali mengajukan permohonan modal. Pelaku berjanji akan membagi keuntungan, juga mengembalikan modal yang diberikan korban sebelumnya.
Singkatnya, korban memberikan modal dimaksud melaui beberapa kali transfer. Sejak 2022 hingga 2023, total modal diberikan sebesar Rp825.673.000.
“Jadi total modal yang telah diberikan kepada pelaku sebesar Rp.1.125.673.000,” ungkap Raja Vindho.
Selang beberapa bulan sejak terakhir mengirimkan modal, pelaku kembali menghilang. Dia tidak bisa dihubungi lagi.
Merasa kembali ditipu, korban lantas melapor ke polisi, hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus.
“Pasal yang akan diterapkan kepada pelaku yaitu pasal 378. K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” terang Vindho. (*)
Penulis / Editor: Andri












