Jakarta, mejaredaksi – Langkah pemerintah dalam membenahi tata kelola sumber daya alam kian menunjukkan hasil konkret. Di hadapan Presiden Prabowo Subianto, negara berhasil mengamankan dana lebih dari Rp11,42 triliun dari berbagai sektor, mulai dari kehutanan hingga penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara tersebut berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Nilai triliunan rupiah itu berasal dari denda administratif kehutanan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hingga setoran pajak dari sejumlah entitas, termasuk korporasi di sektor perkebunan. Pemerintah juga menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan negara akan terus diperkuat melalui penegakan hukum yang konsisten.
Di sisi lain, upaya penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat capaian signifikan. Sejak 2025, jutaan hektare lahan berhasil dikuasai kembali negara, termasuk area perkebunan sawit dan pertambangan yang sebelumnya bermasalah.
Pada tahap terbaru, negara kembali menguasai ratusan ribu hektare kawasan konservasi yang tersebar di berbagai wilayah seperti Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat. Selain itu, puluhan ribu hektare lahan sawit hasil penertiban kini diserahkan untuk dikelola negara melalui skema resmi.
Presiden Prabowo menegaskan, dalam kurun 1,5 tahun pemerintahannya, total dana yang berhasil diselamatkan telah mencapai Rp31,3 triliun. Angka ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak tinggal diam terhadap praktik penyalahgunaan sumber daya alam.
“Pada bulan Oktober 2025, kita berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp13,255 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya. Selang 2 bulan kemudian pada Desember 2025, kita kembali berhasil selamatkan uang Rp6,625 triliun. Dan hari ini 10 April kita berhasil menyelamatkan Rp11,42 triliun,” ucap Presiden.
Senada, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari praktik mafia yang merusak kekayaan hutan. Penegakan hukum, menurutnya, harus menjadi garda terdepan demi memastikan sumber daya alam benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
“Negara tidak boleh kalah dari mafia yang harus menghisap kekayaan hutan Indonesia untuk memperkaya diri sendiri. uajr Jaksa Agung.











