Satpol PP Bongkar Warung yang Berdiri Diatas Fasum Tanjungpinang

Satpol PP Bongkar Warung yang Berdiri Diatas Fasum Tanjungpinang

Tanjungpinang, mejaredaksi – Satpol PP Kota Tanjungpinang membongkar sebuah warung, yang berdiri diatas lahan fasilitas umum (Fasum), dekat Jalan menuju Bandara Raja Haji Fisabilillah wilayah setempat.

Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tanjungpinang, Agus menyampaikan, pihaknya telah memberikan teguran peringatan sampai tiga kali, dan meminta pemilik warung untuk membongkar sendiri.

“Dalam perda mekanismenya begitu, namun hingga batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak mengindahkan perintah itu. Makanya pagi ini kami pembongkaran secara paksa,” ujar Agus, Rabu (20/12).

Bangunan tersebut, kata Agus memang menjadi atensi utama karena bangunannya berada di atas lahan fasum milik pemerintahan dan tidak diperbolehkan.

“Ada dua yang bermasalah sebenarnya, tapi yang satu lagi itu hanya bangunan pagar yang tidak memiliki izin. Sekarang sudah dibongkar sendiri pemiliknya,” ungkap Agus.

Selain itu, bangunan semi permanen ini terpaksa dibongkar, lantaran lebih dari batas waktu yang ditentukan.

Selain itu, pembongkaran itu berdasarkan perintah dan bangunan tersebut sudah lama menjadi permasalahan, bahkan sudah berlangsung dua tahun lebih.

“Sebelum pembongkaran ini kita sudah lakukan upaya melalui diskusi dengan pihak yang melanggar Perda nomor 7 tahun 2010 dan Perda nomor 7 tahun 2018 terkait bangunan liar,” ujar Agus, Rabu (20/12).

Sementara itu Manurung, selaku pemilik warung mengatakan ia harus mengikhlaskan atas pembongkaran warungnya itu.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Satpol PP itu terlalu sadis karena bertepatan dengan momen menjelang natal.

“Satpol PP terlalu sadis menurut perasaan saya, terlalu sadis ini Satpol PP, sadisnya ini momen natal,” pungkasnya.

Penulis: Ismail
Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *