Tanjungpinang, mejaredaksi -Upaya penyelundupan narkoba lintas negara kembali digagalkan aparat penegak hukum. Seorang warga negara Malaysia, Voo Wei Chen, harus menerima kenyataan pahit setelah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang karena terbukti membawa narkoba cair dan sabu ke wilayah Kepulauan Riau.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (27/1/2026). Ketua Majelis Hakim Fausi menegaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai serta menjadi perantara jual beli narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan. Jika denda tak dilunasi dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita negara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa,” tegas Fausi saat membacakan amar putusan.
Dalam persidangan, barang bukti berupa 10 botol narkotika cair golongan I, satu paket sabu, serta sejumlah perlengkapan lainnya diputuskan dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu unit iPhone Pro Max warna ungu beserta kartu di dalamnya dirampas untuk negara.
Kasus ini bermula saat Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap Voo Wei Chen di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Jumat (30/5/2025) sore. Dari hasil penyelidikan, narkoba tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial Ah Boon yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Vonis ini menjadi sinyal tegas bahwa Tanjungpinang bukan jalur aman bagi jaringan narkotika internasional. Aparat berkomitmen terus mempersempit ruang gerak para pelaku demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.












