Tanjungpinang, mejaredaksi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap tiga terdakwa kasus narkotika jaringan internasional asal Malaysia dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (20/1/2026).
Ketiga terdakwa yakni Muhammad Khairul bin Shawal, Zulkifli alias Joey bin Kerneni, dan Dahlia binti Rofie (alm) dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
“Seluruh unsur dakwaan primair telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang sah menurut hukum,” ujar Kasipenkum Kejati Kepri, Senopati dalam keterangan tertulisnya.
Perkara ini bermula pada 1 Juli 2025, saat Muhammad Khairul dihubungi buronan berinisial Muhammad Fizwan alias Wan untuk membawa sabu dari Malaysia ke Jakarta. Sehari kemudian, Khairul bersama istrinya menerima tujuh paket sabu di Johor Bahru dengan imbalan biaya perjalanan sebesar Rp5 juta.
Narkotika tersebut diselundupkan dengan cara disembunyikan melingkar di perut dan pakaian dalam. Pasangan ini kemudian menuju Tanjungpinang dan bertemu Zulkifli. Ketiganya diamankan petugas BNNP Kepulauan Riau di Bandara Raja Haji Fisabilillah pada 3 Juli 2025.
“Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamin,” jelas Senopati.
Total sabu yang disita dari para terdakwa mencapai lebih dari 3,4 kilogram. Dalam tuntutannya, JPU menegaskan penerapan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan prinsip lex favor reo tanpa mengurangi beratnya pertanggungjawaban pidana.
“Penegakan hukum ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika sekaligus memberikan efek jera,” tegas Senopati.
Sidang berlangsung aman, tertib, dan lancar, dengan agenda berikutnya menunggu putusan majelis hakim.












