Tak Ditahan, Sopir Truck yang Terlibat Kecelakaan Maut di Tanjungpinang Wajib Lapor

Kendaraan berat dump truk yang diamankan Satlantas Polresta Tanjungpinang, setelah terlibat dalam kecelakaan di Jalan D.I Panjaitan, Tanjungpinang beberapa hari lalu. (Foto: Satlantas)

Tanjungpinang, MR – Dalam kasus kecelakaan maut di Tanjungpinang yang menewaskan seorang mahasiswi di Jalan D.I Panjaitan beberapa hari lalu, pihak kepolisian tidak menahan sopir dump truk.

Kanit Gakum Lakalantas Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri mengatakan sopir truck berinisial LL (33) telah diamankan, usai terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan RM (22) pengendara sepeda motor.

Namun, sopir truck tersebut hanya diamankan selama 24 jam atau satu hari, untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini, sopir truck dikenakan wajib lapor oleh polisi.

“Kita amankan di kantor 1×24 jam. Selanjutnya pertimbangan penyidik, kami lakukan wajib lapor hingga proses penyelidikan selesai,” ujar AKP Syaiful, Sabtu (5/8/2023).

Dia menerangkan, dump truck warna hijau oranye BP 8360 UT dan sepeda motor Honda Vario BP 2952 HW milik korban meninggal, masih di tahan di Mapolresta Tanjungpinang.

“Dua barang bukti ini masih diamankan di Kantor Satlantas, gun lidik ungkap kejadiannya,” kata AKP Syaiful.

AKP Syaiful menyampaikan, pihaknya masih mencari saksi yang mengetahui kejadian tersebut secara persis. Dia berharap, ada saksi yang bisa menyampaikan kesaksian yang jelas.

“Ini guna memperkuat pengungkapan kejadiannya. Untuk hasil visum korban meninggal belum keluar,” pungkasnya.

Sebelumnya, kecelakaan maut ini bermula saat pengendara sepeda motor melaju dari arah traffic light Bintan Center menuju Kota Piring.

Saat di tempat kejadian, pemotor hendak menyalip dump truck yang ada di depannya. Namun gagal, pemotor malah terbentur dengan bak truck. Atas kejadian ini, pengendara sepeda motor tersebut meninggal di lokasi kejadian.

Berita Sebelumnya: Mahasiswi Meninggal Usai Motornya Hilang Kendali dan Menabrak Bak Truk di Tanjungpinang

Penulis: M.Ismail
Editor: Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *