
Tanjungpinang, MR – Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkoba, Aman alias Asun di tuntutan 8,6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zaldi Akri di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa(30/6/20).
Dengan tegas, Zaldi menyatakan terdakwa terbukti bersalah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya, sebagaimana melanggar pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegakan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Menuntut terdakwa dengan tuntutan 8 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” tegas Zaldi.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Sementara Ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho, serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota Ronal dan Corpioner menunda persidangan hingga dua pekan, Selasa(14/7/2020).
Aman alias Asun sebelumnya merupakan terdakwa kasus tindak pidana Narkotika yang telah divonis oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang, dengan hukuman 6 Tahun penjara, denda Rp.1,5 Milliar subsider 4 bulan kurungan pada tahun 2018 lalu.
Asun ditangkap di rumahnya Jl. Rawa Sari, Tanjungpinang oleh Satnarkoba Polres Tanjungpinang dengan barang bukti 2 paket sabu, 4 butir ekstasi merk Redbull dan Minions serta 8 butir Pil Erimin. Red












