Karimun, mejaredaksi – Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kanwilsus DJBC Kepri dan Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Keberhasilan ini disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin bersama Kakanwil DJBC Kepri Adhang Noegroho Adhi dalam konferensi pers di Kantor DJBC Khusus Kepri, Kabupaten Karimun, Kamis (17/10/2024),
Dalam operasi yang dilakukan pada 14 Oktober 2024, tim gabungan berhasil menyita 237.305 ekor benih bening lobster senilai Rp 23,6 miliar yang diselundupkan menggunakan kapal High Speed Craft (HSC), atau kapal “hantu”.
“Kami telah melakukan penyelidikan selama dua bulan untuk memetakan jalur penyelundupan darat dari Jawa hingga Sumatera,” jelas Brigjen Pol Nunung.
Modus operandi yang digunakan pelaku melibatkan pengumpulan benih lobster dari berbagai daerah, seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten, sebelum dikirim ke luar negeri.
Saat ini, dua tersangka berinisial CM dan RI masih dalam pengejaran, sementara identitas pembeli yang diduga berada di luar negeri sedang didalami.
Benih lobster yang disita telah dilepasliarkan di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun, pada 15 Oktober 2024.
Para pelaku terancam hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar sesuai Undang-Undang Perikanan.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Puttu Yuda Prawira, Danlantamal IV diwakili Wakil Komandan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, Kepala Balai Karantina Stasiun TBK.
Penulis: Putra | Editor: Panca












