
Tanjungpinang, MR – Rini Pratiwi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang divonis hukuman denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara.
Dalam putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Novarina Manurung, dan Sacral Ritonga di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (12/8/2021).
Dalam persidangan secara virtual, Boy Syailendra mengatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Dan hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Selain itu, atas perbuatan terdakwa tidak berdampak dan tidak merugikan banyak orang lain. Terdakwa merupkan orangtua tunggal memiliki anak yang masih membutuhkan kasih sayang otang tua.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 68 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Majelis hakim juga memperhatikan ancaman hukuman berupa alternatif atau denda, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan hukuman JPU, tetapi hukuman yang pantas adalah hukuman denda.
“Menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 5 juta, subsider 1 bulan penajara,” kata Boy.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Jan Wahyu menyatakan pikir-pikir. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andriansah juga menyatakan pikir-pikir, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
“Untuk selanjutnya kita fikir-fikir dulu, apakah menerima seluruhnya atau ada upaya banding. Untuk putusan hari ini kita sangat senang,” ujar Jan Wahyu Alhadi.
Sebelumnya, terdakwa Rini Pratiwi didakwa Jaksa Penuntut Umum Mona Amelia dengan dakwaan tunggal, melanggar Pasal 68 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 4 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Terdakwa dinyatakan, menggunakan gelar atau titel palsu S2 yang tidak sesuai dengan Ijazah yang diperolehnya saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD kota Tanjungpinang. Red












