
Tanjungpinang, MR – Terbelit utang, seorang pria di Tanjungpinang nekat mencuri ratusan Kilogram (kg) plat baja kapal milik PT Bintan Marina Shipyard (BMS) yang terletak di Kampung Bugis, pada Rabu (10/2/201) kemarin.
Dia adalah Kusnadi (21), yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Unggat, terpaksa ditangkap pihak Polsek Tanjungpinang Kota, lantaran aksi pencurian yang dia lakukan.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, Ipda Hendri mengatakan besi yang dicuri oleh Kusnadi dari PT BMS seberat 915 kg.
“Besi yang dicurinya itu 915 kg, hampir satu ton. Namun belum sempat dijual dia, karena sudah dikepergok duluan,” ujarnya, Jum’at (12/2/2021).
Hendri mengujarkan, bahwa pelaku melancarkan aksinya itu pada saat di PT BMS sedang sepi. Kata dia pelaku datang ke PT tersebut menggunakan kapal pompong sewaan.
Setibanya di PT BMS, Kusnadi langsung melihat situasi sekitar. Karena sepi, Hendri menuturkan pelaku langsung melancarkan aksinya untuk mencuri ratusan kg plat baja tersebut.
“Kebetulan sedang sepi, ada satpam namun di Pos saja. Kemudian pelaku langsung beraksi mengambil besi dan mengangkat sendiri dengan cara diseret dan dimasukan ke pompong,” sebutnya.
Namun, belum sempat membawa besi tersebut, pelaku langsung kepergok oleh satpam. Hal itu membuat pelaku bersembuyi dihutan bakau yang ada disekitaran PT BMS.
“Karena memang tidak ada jalan lain dan air sedang surut, akhirnya keluar dan menyerahkan diri, serta dibawa ke Pos satpam,” ungkapnya.
Hendri menyampaikan, bahwa pihak Polsek Tanjungpinang Kota langsung dihubungi PT BMS untuk membawa pelaku.
“Kita datang dan olah TKP serta mengamankan pelaku dan barang bukti berupa besi. Pelaku ini mengaku sudah dua kali mencuri, yang pertama kaleng cat,” tukasnya.
Sementara itu, Kusnadi menyesal atas perbuatan yang dia lakukan. Kata Kusnadi, dirinya mencuri lantaran terbelit hutang.
“Untuk membayar htang, kridit motor dan utang dengan tetangga bang. Saya dua kali bang, yang pertama curi kaleng cat, dan dijual Rp 200 ribuan,” tutupnya
Atas perbuatannya, Pelaku Kusnadi dikenakan Pasal 362 KUHP, pencurian biasa dengan Ancaman 5 Tahun penjara.












