
Tanjungpinang, MR – Polisi berhasil meringkus dua pelaku penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia atau PMI ilegal yang berinisial JK dan DM di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menjelaskan berawal pada saat BP2MI Tanjungpinang mengamankan seorang PMI ilegal berinisial YT di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Kombes Pol Heribertus, menjelaskan bahwa PMI ilegal ini tidak membawa dokumen-dokumen lengkap untuk berkerja dirumah makan di Malaysia.
“PMI ini berasal dari Jember, Jawa Timur,” jelas Kombes Pol Heribertus di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (26/4/2023).
Baca Berita Sebelumnya : Seorang Pelaku dan Korban Penyeludupan PMI Ilegal Berhasil Diamankan Polisi di Tanjungpinang
Selanjutnya Tim Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Tim Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tersebut di Tanjungpinang, Senin (24/4/2023) lalu.
“Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka oleh penyidik,” tegasnya.
Kemudian Kombes Pol Heribertus, juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka ini berperan untuk membantu dan mengurus keberangkatan korban YT ke Malaysia dari Tanjungpinang.
Sementara itu paspor yang di miliki YT adalah paspor pelancong yang dibuat di Jember, Provinsi Jawa Timur.
“Kemungkinan ada pelaku lain dan masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” tutupnya.
Penulis : M.Ismail
Editor : Rico Barino












