
Tanjungpinang, MR – Dua pria berhasil diringkus anggota Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dua pelaku berhasil diamankan berinisial AS (21) dan SP (51), di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, Senin (13/2/2023).
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang Akp Efendi, mengatakan dalam penangkapan tersebut merupakan dari informasi masyarakat, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satnarkoba Polresta Tanjungpinang.
“Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Pertama pelaku AS diamankan di depan Ruko Jalan D.I Panjaitan,” ujar AKP Efendi.
Setelah penangkapan itu, lanjutnya, dilakukan penggeledahan kepada pelaku AS dan ditemukan satu paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang terbungkus diplastik bening, didalam dompet milik pelaku.
“Dari pengakuan AS, narkoba jenis sabu tersebut didapatkan dari SP,” jelasnya.
Atas pengakuan tersebut, kata AKP Efendi, dilakukan pengembangan dan melakukan upaya penangkapan terhdapanya. Pelaku SP berhasil diamankan saat sedang berada di kediamannya Jalan Sultan Syahrir, Gg Mahakam III Tanjungpinang.
“Kita juga lakukan penggeledahan dan menemukan satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah sendok kertas dan satu unit handphone merk Xiaomi warna biru beserta kartunya,” terang Efendi.
Dikesempatan itu, Efendi menyampaikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku ditahan di sel Mapolresta Tanjungpinang dan dijerat dengan undang undang Narkotika.
“Dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Penulis : M.Ismail
Editor : Rico Barino












