Tanjungpinang, mejaredaksi – Transparansi pengelolaan layanan publik kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tarif masuk (pas) Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Kasus yang berkaitan langsung dengan salah satu pintu utama mobilitas masyarakat dan wisatawan ini telah bergulir sejak pertengahan 2025, dimulai dari tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) hingga kini resmi masuk tahap penyelidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi yang diduga mengetahui mekanisme pengelolaan pas masuk pelabuhan tersebut.
“Pas Pelabuhan Pelindo Tanjungpinang masih dalam tahap penyelidikan, belum naik ke penyidikan. Sudah ada sekitar 20 orang saksi yang kita periksa,” ujar Rachmad, Rabu (4/2).
Puluhan saksi tersebut berasal dari berbagai unsur, mulai dari mantan jajaran Direksi Pelindo Cabang Tanjungpinang, pejabat Pemerintah Kota Tanjungpinang, hingga pihak lain yang dianggap memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung.
“Ada juga pejabat daerah yang kita panggil, termasuk Sekda,” tambahnya.
Meski demikian, Kejari Tanjungpinang menyatakan belum dapat memastikan besaran potensi kerugian negara. Namun, hasil sementara penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum.
“Nilai kerugian belum bisa ditentukan. Tapi dari hasil penyelidikan, sudah tercium adanya pelanggaran dan mengarah ke sana (korupsi),” tegas Rachmad.
Kejari memastikan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Seluruh pihak yang diduga mengetahui atau berperan dalam pengelolaan fee pas masuk Pelabuhan SBP akan terus dipanggil guna memperjelas konstruksi perkara.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, maka kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.












