Ibu Pembuang Bayi dalam Kresek di Tanjungpinang Jadi Tersangka

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M. Darma Ardiyaniki mengatakan ibu bayi yang ditemukan terbungkus kantong di Jalan Pramuka sudah jadi tersangka, foto: smail

Tanjungpinang, mejaredaksi – Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus penemuan jasad bayi dalam kantong kresek, di sebuah parit Jalan Pramuka Lorong Madura, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Tersangka dalam kasus ini tidak lain ialah MR (20) sang ibu bayi tersebut. Ia jadi tersangka, usai Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan gelar perkara, pada Rabu (5/6).

“Sampai saat ini kita sudahkan tetapkan tersangka terhadap ibu bayi,” kata Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M. Darma Ardiyaniki.

Tersangka MR diancam Pasal 181 KUHP. Pasal itu menyebutkan barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan

Saat ini, tersangka MR belum dilakukan penahanan. Hal ini, lantaran hukuman yang akan diancam untuk MR dibawah lima tahun.

“Kita juga koordinasi dengan Dinsos untuk dititipkan. Tersangka juga masih dalam proses pemulihan,” tambahnya.

Kasatreskrim menambahkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di sekitaran Jalan Pramuka Lorong Madura dan Lorong Bali, usai menerima penemuan jasad bayi di parit Lorong Madura, Jalan Pramuka Tanjungpinang.

“Ditemukan perempuan berinisial MR usia 20 tahun dalam kondisi lemas. Saat diintrogasi, dia mengakui telah melahirkan seorang bayi, pada Selasa, 4 Juni dinihari,” pungkasnya.

Diketahui, jasad bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan oleh warga yang sedang membersihkan parit, pada Selasa (4/6) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penemuan bayi yang ditemukan terbungkus kantong kresek warna hitam itu pun langsung mengegerkan warga sekitar.

Penulis: Ismail
Editor: Syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *