
Tanjungpinang,MR – Tim Pengawas perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kepulauan Riau bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke ritel modern Swalayan/Super Market Pinang Lestari, Jl. D.I Panjaitan Km 9 Tanjungpinang, Sabtu (12/3/2022).
Sidak dilakukan setelah adanya laporan Swalayan Pinang Lestari menjual beras tidak sesuai ketentuan, melakukan pengemasan beras menggunakan plastik bening dengan merek ditulis tangan menggunakan spidol dan dijual secara eceran ukuran 1 kg hingga 5 kg, layaknya warung dan pasar tradisional.
Kepala seksi pengawasan Dinas Perdagangan Provinsi Kepri Andri Kurniawan mengatakan, berdasarakan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 59 tahun 2018 Jo Permendag nomor 8 tahun 2019. Bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan beras wajib menggunakan label.
“Seharusnya tidak diperbolehkan, merugikan konsumen dan tidak sesuai aturan perdagangan,” ujar Andri.
Tetapi pada pasal 10 juga dinyatakan bahwa kewajiban ini dikecualikan apabila pelaku usaha mengemas beras didepan konsumen.
“Selama dikemas di depan konsumen boleh, kalau dibikin stok itu tidak boleh,” Jelasnya

Menurutnya peraturan lebel kemasan seperti ini nantinya akan disosialisasikan, karena pada umumnya pelaku usaha banyak tidak mengetahui peraturan ini.
“Didalam Permendag pada pasal 6 ada hak konsumen mendapatkan informasi yang benar, tentang barang yang diperdagangkan,” tambahnya.
Sedangkan pada pasal 7, Andri menyebutkan ada kewajiban kalau untuk memperdagangkan dagangannya harus memberikan informasi yang benar. Sementara itu pada pasal 8 pelaku usaha harus memberikan informasi, termasuk label, jadi label harus jelas.
“Nanti kita akan sosialisasi aturan perdagangan beras kepada ritel-ritel dan distributor,”pungkas Andri Kurniawan.












