
Bintan, MR – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan melakukan penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop, Kampung Sidomulyo, Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, Selasa (30/11/2021).
Penggeledahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 pada insentif nakes tahun anggaran 2020-2021.
Pantauan dilokasi tampak sejumlah penyidik Kejari Bintan menggeleh ruangan Kepala Puskesmas Sungai Lekop Zailendra Permana. Kemudian penggeledahan juga dilakukan di ruang konseling dan klinik sanitasi. Dari ruangan tersebut penyidik memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sedikitnya ada empat ruangan yang di geledah termasuk ruang pelayanan Puskesmas. Selain dokumen, penyidik kejaksaan juga tampak memeriksa beberapa perangkat komputer dan ponsel milik pegawai puskesmas.
Usai pengeledahan Tim Pidsus Kejari Bintan membawa 3 kotak dokumen berkas bersama tas berwarna hitam dalam penyidikan dugaan korupsi Dana Covid-19 Insentif Nakes Bintan.
Kasipidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiatdi, mengatakan sejumlah dokumen yang disita dalam penyidikan itu, berkaitan dengan sejumlah dokumen kegiatan anggaran 2020/2021.
“Pemeriksaan dan pengeledahan kami lakukan di Ruang Kasubbag Keuangan, dan ada sejumlah berkas kegiatan 2020/2021 untuk sementara kita amankan dalam proses penyidikan ini,” jelasnya.
Semua proses penggeledahan dan pemeriksaan berkas disaksikan langsung oleh Kepala Puskesmas Sei Lekop, dr Zailendra Permana.
“Disaksikan langsung oleh kepala puskesmasnya. Karena dia yang bertanggung jawab terhadap puskesmas ini,” kata salah satu Satgas Khusus Pidsus Kejari Bintan. Rul










