Bintan, mejaredaksi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas Kapal Rig SETIA di Kabupaten Bintan. Penetapan ini dilakukan pada Kamis (14/8/2025) setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang sah.
Empat tersangka tersebut adalah R.P (Direktur PT PAB), I.S (Kepala KUPP Tanjunguban periode Juni 2021–Februari 2023), M (Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjunguban periode Maret 2021–Mei 2023), dan S.N (Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjunguban periode 2021–2024).
Kasi Intelijen Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan, mengungkapkan bahwa keempatnya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 22 saksi, memeriksa langsung empat tersangka, serta menyita 544 bundel dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tindak pidana korupsi ini diduga merugikan keuangan negara dan mengganggu penerimaan PNBP yang seharusnya masuk ke kas negara. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai koridor hukum.” tegas Roi.
Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses hukum lebih lanjut.










