Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Batam.
Kali ini, tim penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama pada tahun 2016, 2018, dan 2019.
Tersangka LY diduga terlibat dalam praktik pengelolaan jasa pemanduan dan penundaan kapal tanpa dasar hukum yang sah pada periode 2015 hingga 2021. Berdasarkan audit BPKP Kepri, negara mengalami kerugian sebesar USD 272.497 atau setara dengan Rp4,5 miliar.
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum.
“Penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Langkah ini diambil agar tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Kejati Kepri berkomitmen menindak tegas pelaku korupsi sesuai aturan,” tegasnya, Jumat (3/10/2025).
Sebelumnya, pada 29 September 2025, penyidik juga menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar, Batam, dan menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga terkait perkara ini.
Kemudian pada 30 September 2025, penyidik menahan dua tersangka yaitu Ahmad Jauhari, selaku Direktur PT. Bias Delta Pratama, dan Suyono, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil Badan Pengusahaan (BP) Batam periode 2012-2016.
Berita terkait: Kejati Kepri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Jasa Pandu Kapal Batam, Kerugian Negara Capai Rp4,5 Miliar
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah inkracht, dengan sejumlah terpidana termasuk pejabat pelabuhan dan direktur perusahaan pelayaran.
PT Bias Delta Pratama disebut beroperasi tanpa kerja sama operasional dengan BP Batam, sehingga tidak menyetorkan PNBP sebesar 20% dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan kapal.
Perkara selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk proses persidangan.












