Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Jaksa Pengacara Negara menang dalam perkara banding perdata melawan Ocean Mark Shipping Inc. Putusan ini menjadi babak baru dalam upaya Kejaksaan mempertahankan aset negara yang sebelumnya disengketakan di Pengadilan Negeri Batam.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 39/PDT/2025/PT TPG jo. 323/Pdt.G/2024/PN Btm. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepri mengabulkan banding yang diajukan Kejaksaan selaku Pembanding dan membatalkan putusan PN Batam tertanggal 2 Juni 2025.
Sidang pembacaan putusan banding dilakukan secara elektronik (e-Court) pada 31 Juli 2025. Hakim menyatakan gugatan Ocean Mark Shipping Inc tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), termasuk gugatan intervensi yang diajukan pihak ketiga.
Pengadilan juga menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara di dua tingkat pengadilan sebesar Rp150 ribu.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso menyambut baik kemenangan ini. Ia menilai putusan tersebut sebagai wujud keberhasilan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga kepentingan negara.
“Kemenangan ini menunjukkan komitmen kami sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam membela dan mempertahankan kepentingan hukum pemerintah,” ujar Devy.
Meski demikian, Kejati Kepri masih menunggu apakah pihak Ocean Mark Shipping Inc akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari ke depan.