
Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyatakan bahwa berkas perkara dugaan pemalsuan surat tanah PT Expasindo Raya yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan beserta dua tersangka lainnya M.Ridwan dan Budiman masih belum lengkap.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang, Selasa (20/08/2024).
“Berdasarkan penelitian jaksa, berkas perkara belum lengkap, masih ada kekurangan syarat formil dan materil,” ujar Yusnar.
Saat ini, berkas perkara tersebut masih berada di tangan penyidik Satreskrim Polres Bintan. Menurut Yusnar, penyidik masih melakukan penyidikan tambahan untuk memenuhi petunjuk dari jaksa.
“Penyidik masih melakukan penyidikan tambahan untuk memenuhi petunjuk jaksa,” tambahnya.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu, mengungkapkan bahwa penyidik saat ini masih bekerja untuk memenuhi petunjuk jaksa setelah berkas perkara dikembalikan sebanyak lima kali.
“Penyidik masih berupaya melengkapi petunjuk jaksa. Para tersangka juga masih dikenakan wajib lapor ke Polres Bintan,” jelas Iptu Alson.
Berita terkait: Polres Bintan Masih Lengkapi Berkas Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Eks Pj Walikota Tanjungpinang
Menurutnya, berkas perkara untuk tersangka Hasan juga dalam tahap pelengkapan setelah dikembalikan dua kali oleh jaksa.
“Berkas tersangka Hasan masih dalam proses pelengkapan sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa,” tambahnya.
Semenatara Kuasa hukum mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan, Hendi Davitra, mendesak penyidik Satreskrim Polres Bintan untuk lebih transparan mengenai hambatan dalam proses penyidikan.
Berita terkait: Kuasa Hukum Eks Pj Walikota Tanjungpinang Minta Transparansi Polres Bintan dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah
Menurut Hendi, meskipun masa penahanan telah habis, hingga kini belum ada kepastian hukum terkait status para tersangka.
“Sebagai tersangka, klien kami harusnya menjadi objek pemeriksaan. Namun, setelah sekian lama, belum ada kepastian hukum mengenai kasus ini,” ujar Hendi Senin (19/08/2024).
Penulis/Editor: Syaiful











